Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta
Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 September hingga 31 Desember 2025 untuk meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak. ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.
Foto Terkait