Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta

  • 11 November 2025 13:11 WIB
Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 September hingga 31 Desember 2025 untuk meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak. ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
11/11/2025 13:11 WIB
Fotografer
Ika Maryani
Editor
Rahmadi Rekotomo