Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Samarinda
Anggota Polisi menata barang bukti narkotika ke dalam koper seusai pengungkapan kasus di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025). Satresnarkoba Polresta Samarinda selama bulan Oktober 2025 berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 17 kasus dengan mengamankan 25 orang tersangka dan barang bukti berupa 7.219,97 gram sabu-sabu, ekstasi 994 butir, pil doble L 1.000 butir, uang sebesar Rp4.459.000, ponsel sebanyak 18 buah dan 12 unit sepeda motor. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Foto Terkait