Sidang Dakwaan Djunaidi Nur

  • 11 November 2025 16:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi Nur (kiri) berbincang dengan kuasa hukum pada sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Djunaidi Nur bersama asisten pribadinya Aditya Simaputra didakwa melakukan suap kepada mantan Dirut PT Inhutani Dicky Yuana Rady sebesar 199.000 dolar singapura dan mobil senilai Rp2,385 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
11/11/2025 16:48 WIB
Fotografer
Fah
Editor
Zarqoni Maksum