Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh
Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Rabu (12/11/2025). Pemerintah Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan Gubernur Aceh nomor 25 tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kenderaan Bermotor terhitung sejak 12 November 2025 hingga 31 Desember 2025 yang mencakup tiga bentuk pembebasan 100 persen seperti tunggakan pokok PKB, sanksi administrasi denda dan pajak progresif dengan tujuan untuk membantu masyarakat terdampak ekonomi agar bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan tanpa denda. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait