Ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Tangerang

  • 13 November 2025 14:04 WIB
Kepala Kantor Wilayah Banten Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kedua kanan), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bongbong Prakoso Napitupulu (kiri) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Indra Maulana (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/11/2025). Kanwil Imigrasi Tangerang melalui giat Operasi Wira Waspada menetapkan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
13/11/2025 14:04 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Akbar Nugroho Gumay