Jangka waktu HAT UU IKN tak lagi dua siklus
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN terkait aturan hak atas tanah (HAT) yang meliputi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kini tidak lagi menggunakan dua siklus yang mencapai jangka waktu 190 tahun karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Foto Terkait