Jangka waktu HAT UU IKN tak lagi dua siklus

  • 13 November 2025 17:02 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN terkait aturan hak atas tanah (HAT) yang meliputi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kini tidak lagi menggunakan dua siklus yang mencapai jangka waktu 190 tahun karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.87 MB
Disiarkan
13/11/2025 17:02 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Yusran Uccang