Program pembebasan denda pajak kendaraan di Sulbar

  • 25 November 2025 13:31 WIB
Petugas menyiapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di loket penyerahan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (25/11/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali membuka program pembebasan denda pajak pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan Gubernur Nomor 789 Tahun 2025 tentang pembebasan denda dan pemberian diskon tunggakan pokok kendaraan bermotor tahun 2025 di provinsi Sulawesi Barat sampai 31 Desember 2025. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3570
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
25/11/2025 13:31 WIB
Fotografer
Akbar Tado
Editor
Akbar Nugroho Gumay