Program pembebasan denda pajak kendaraan di Sulbar
Seorang warga mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai melakukan pembayaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (25/11/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali membuka program pembebasan denda pajak pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan Gubernur Nomor 789 Tahun 2025 tentang pembebasan denda dan pemberian diskon tunggakan pokok kendaraan bermotor tahun 2025 di provinsi Sulawesi Barat sampai 31 Desember 2025. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/bar
Foto Terkait