Pemusnahan rokok ilegal di Tasikmalaya

  • 27 November 2025 13:29 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek hasil penindakan sepanjang 2025 di wilayah Priangan Timur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
27/11/2025 13:29 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Yusran Uccang