Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai
Petugas Bea Cukai memusnahkan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal dalam rilis pemusnahan serentak bertahap barang kena cukai ilegal di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan sebanyak 24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar, 4.800 karton minuman mengandung etill alkohol (MMEA) ilegal atau bervolume 37 ribu liter senilai Rp40,16 miliar, dan 1.379 box kosmetik ilegal senilai Rp406 juta hasil penindakan dari berbagai wilayah di Jateng serta DIY. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Foto Terkait