Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Palangka Raya
Petugas gabungan memusnahkan rokok dan tembakau ilegal hasil sitaan di kantor Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/12/2025). Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan barang hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 berupa rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 227.436 batang, tembakau iris 10,000 gram, dan minuman alkohol ilegal 368,25 liter dengan nilai mencapai Rp473 juta lebih. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Foto Terkait