Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta

  • 3 Desember 2025 15:02 WIB
Petugas mengawal para tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan sebanyak 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar dan 19.511 botol atau 12.864,82 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3328
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
03/12/2025 15:02 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Nyoman Budhiyana