Vonis mantan Ketua PN Jakarta Selatan

  • 3 Desember 2025 22:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
3.59 MB
Disiarkan
03/12/2025 22:51 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Zarqoni Maksum