Vonis mantan Ketua PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto Terkait