Koperasi Merah Putih jadi syarat pencairan dana desa

  • 4 Desember 2025 18:39 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Silebu di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (4/12/2025). Pemerintah menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
04/12/2025 18:39 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Rahmadi Rekotomo