Hasil pengetatan pengawasan pakaian bekas ilegal di Batam

  • 9 Desember 2025 17:59 WIB
Sejumlah barang bukti pakaian bekas impor ilegal di perlihatkan pada konferensi pers hasil pengetatan pengawasan barang impor ilegal di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/12/2025). Dalam penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan pelayaran internasional Batam sepanjang November–Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KPU Bea Cukai Batam menerbitkan 33 surat bukti penindakan dengan total barang bukti 178 koli atau tas. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.9 MB
Disiarkan
09/12/2025 17:59 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Akbar Nugroho Gumay