Hasil pengetatan pengawasan pakaian bekas ilegal di Batam

  • 9 Desember 2025 17:59 WIB
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada konferensi pers hasil pengetatan pengawasan barang impor ilegal di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/12/2025). Dalam penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan pelayaran internasional Batam sepanjang November-Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KPU Bea Cukai Batam menerbitkan 33 surat bukti penindakan dengan total barang bukti 178 koli atau tas. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.96 MB
Disiarkan
09/12/2025 17:59 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Akbar Nugroho Gumay