Hasil pengetatan pengawasan pakaian bekas ilegal di Batam
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada konferensi pers hasil pengetatan pengawasan barang impor ilegal di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/12/2025). Dalam penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan pelayaran internasional Batam sepanjang November-Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KPU Bea Cukai Batam menerbitkan 33 surat bukti penindakan dengan total barang bukti 178 koli atau tas. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Foto Terkait