Vonis kasus 30 kg sabu di Dumai

  • 9 Desember 2025 19:17 WIB
Majelis hakim menggelar sidang putusan perkara 30 kg sabu dengan terdakwa Ruslaini yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (9/12/2025). Majelis hakim memvonis Ruslaini penjara seumur hidup karena terbukti bersalah membawa dan menguasai 30 kg sabu pada 9 Mei 2025 di Selensing Dumai, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.29 MB
Disiarkan
09/12/2025 19:17 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Fanny Octavianus