Vonis kasus 30 kg sabu di Dumai
Majelis hakim menggelar sidang putusan perkara 30 kg sabu dengan terdakwa Ruslaini yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (9/12/2025). Majelis hakim memvonis Ruslaini penjara seumur hidup karena terbukti bersalah membawa dan menguasai 30 kg sabu pada 9 Mei 2025 di Selensing Dumai, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait