Sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky
Para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, (kanan ke kiri) Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Emeliano De Araujo dan Pratu Ahmad Ahda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Keempat terdakwa dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI AD. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/nz
Foto Terkait