Sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky

  • 11 Desember 2025 17:42 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara serta pemecatan tidak hormat dari TNI AD. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
11/12/2025 17:42 WIB
Fotografer
Mega Tokan
Editor
Zarqoni Maksum