Sidang kasus penipuan bisnis minyak goreng di Dumai
Majelis hakim menggelar sidang perdana secara daring kasus penipuan bisnis minyak goreng dengan terdakwa Nuraida di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Kamis (11/12/2025). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut mendakwa Nuraida telah melakukan penipuan bisnis jual beli minyak goreng pada 12 Agustus 2025 dengan modus akan menjual diluar dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga korban mengalami kerugian Rp2,3 miliar dan atas perbuatannya itu terdakwa diancam hukuman empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto Terkait