Sidang dakwaan kasus pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) menuangkan kopi untuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kanan) bersama mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri) dan mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Alfa Eshad (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/12/2025). JPU KPK mendakwa delapan mantan ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menerima Rp135,2 miliar dari pemerasan yang dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Foto Terkait