Sidang dakwaan kasus pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker

  • 12 Desember 2025 15:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) menuangkan kopi untuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kanan) bersama mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri) dan mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Alfa Eshad (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/12/2025). JPU KPK mendakwa delapan mantan ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menerima Rp135,2 miliar dari pemerasan yang dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.84 MB
Disiarkan
12/12/2025 15:04 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Akbar Nugroho Gumay