Pengungkapan kasus importasi ilegal dan TPPU

  • 15 Desember 2025 19:28 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua kiri) bersama Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo (kiri) dan Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan berupa impor yang dilarang di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap tersangka berinisial ZK dan SB karena mengimpor pakaian bekas untuk dijual di Indonesia yang keuntungannya digunakan untuk mengembangkan usaha di bidang transportasi dan toko pakaian milik tersangka ZT dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x3992
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
15/12/2025 19:28 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Yusran Uccang