Delpedro Marhein dkk didakwa menghasut aksi demonstrasi
Admin instagram akun gejayanmemanggil Syahdan Husein bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa Delpedro Marhein, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan dengan mengunggah konten media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Foto Terkait