Sidang putusan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI

  • 17 Desember 2025 00:12 WIB
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho (kanan), Jimmy Masrin (kiri) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (tengah) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Majelis Hakim memvonis Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti 32.691.551,88 dolar AS subsider empat tahun penjara . ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3329
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
17/12/2025 00:12 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Wahyu Putro A