Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Kabupaten Tegal

  • 17 Desember 2025 14:40 WIB
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa (kiri) memasukkan barang bukti narkoba ke dalam tungku pembakaran saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025). Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana di antaranya berupa Tramadol 1.583 butir, double Y 2.082, Hexymer 15.557, sabu-sabu 52, 851 gram, ganja 58,805 gram dan tembakau gorila 25,417 gram dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober hingga Desember 2025. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3312
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
17/12/2025 14:40 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Puspa Perwitasari