Pemusnahan rokok ilegal di Kudus

  • 17 Desember 2025 17:32 WIB
Petugas membakar rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan sebanyak 9.5 juta atau setara 15,91 ton batang rokok ilegal dari hasil penindakan Januari - Agustus 2025 dengan total perkiraan nilai barang lebih dari Rp14 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp9,23 miliar. ANTARA FOTO/Nirza/agr/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
17/12/2025 17:32 WIB
Fotografer
Nirza
Editor
Puspa Perwitasari