Penetapan Youtuber Resbob sebagai tersangka
Personel Kepolisian menghadirkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob (ketiga kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Dimsyah R/NA/foc.
Foto Terkait