Pemusnahan barang bukti rokok ilegal

  • 18 Desember 2025 13:03 WIB
Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna (kedua kanan), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I Untung Basuki (kedua kiri), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan (kiri), dan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari (kanan) saat rilis pemusnahan barang bukti rokok illegal di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9.382.196 batang rokok illegal dan 71.000 keping pita cukai hasil penindakan periode Juli-November 2025 dengan potensi nilai barang mencapai Rp13.932.561.060 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.078.353.581. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
18/12/2025 13:03 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Rahmadi Rekotomo