Sidang putusan kasus kematian Prada Lucky
Ibu Prada Lucky Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang putusan kasus kematian putranya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan hukuman kepada 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucy Namo dengan 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas Militer TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/agr
Foto Terkait