Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh

  • 31 Desember 2025 15:33 WIB
Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Rabu (31/12/2025). Pemerintah Aceh secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026 mendatang dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara lebih mudah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5682x3788
Ukuran Berkas
5.27 MB
Disiarkan
31/12/2025 15:33 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Agung Rajasa