Sidang putusan empat terdakwa kasus kematian Prada Lucky
Para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, (kanan ke kiri) Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Raja menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/tom.
Foto Terkait