Sidang putusan empat terdakwa kasus kematian Prada Lucky
Para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, (kanan ke kiri) Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Ahmad Ahda menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/tom.
Foto Terkait