Sidang putusan kasus kematian Prada Lucky Namo
Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim memvonis Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta membayar restitusi sebesar Rp561 juta kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/tom.
Foto Terkait