Sidang putusan kasus kematian Prada Lucky Namo

  • 31 Desember 2025 20:02 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim memvonis Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta membayar restitusi sebesar Rp561 juta kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.75 MB
Disiarkan
31/12/2025 20:02 WIB
Fotografer
Mega Tokan
Editor
Rahmadi Rekotomo