Sidang putusan kasus kematian Prada Lucky Namo
Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim memvonis Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta membayar restitusi sebesar Rp561 juta kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/tom.
Foto Terkait