Pemerintah bebaskan pajak PPh 21 pekerja padat karya

  • 6 Januari 2026 13:25 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan alas kaki sandal kulit di rumah industri sepatu, Rejomulyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku dari Januari-Desember tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, funitur, mainan anak, serta kulit dan barang kulit, kebijakan pembebasan pajak yang tertuang dalam bagian paket stimulus ekonomi tersebut diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja terutama pada sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
06/01/2026 13:25 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Puspa Perwitasari