Rilis kasus akses ilegal dan pencucian uang judi online

  • 7 Januari 2026 17:29 WIB
Wakabareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua kanan), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus akses ilegal dan pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) dengan mengamankan lima orang tersangka serta menyita uang sebesar Rp59 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4998x3333
Ukuran Berkas
3.35 MB
Disiarkan
07/01/2026 17:29 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus