Perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh
Warga berada di atas puing rumahnya yang rusak pasah akibat terbawa arus banjir bandang di Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (11/1/2026). Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 22 Januari 2026 dengan pertimbangan kondisi penanggulangan bencana, sebaran korban terdampak, masih terdapat wilayah yang terisolasi dan perlunya percepatan layanan publik serta administrasi pemerintahan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait