Perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh
Warga melintas di depan pusat pasar tradisional kecamatan Bandar Pusaka yang rusak parah akibat banjir bandang di Desa Babo, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (11/1/2026). Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 22 Januari 2026 dengan pertimbangan kondisi penanggulangan bencana, sebaran korban terdampak, masih terdapat wilayah yang terisolasi dan perlunya percepatan layanan publik serta administrasi pemerintahan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait