Pemeriksaan lanjutan korupsi kredit usaha BPR Bank Jepara Artha
Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (kanan) bersama Artha Jhendik Handoko (tengah) dan Iwan Nursusetyo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp254 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Foto Terkait