Diskon iuran JKK dan JKM untuk pekerja di sektor transportasi

  • 19 Januari 2026 18:21 WIB
Pengendara ojek daring membawa penumpang melintas di sekitar Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Senin (19/1/2026). Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi mulai dari ojek daring, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik yang diharapkan dapat memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang sehari-hari menghadapi risiko tinggi di lapangan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto /YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
19/01/2026 18:21 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Yusran Uccang