Diskon iuran JKK dan JKM untuk pekerja di sektor transportasi
Pengendara ojek daring membawa penumpang melintas di sekitar Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Senin (19/1/2026). Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi mulai dari ojek daring, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik yang diharapkan dapat memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang sehari-hari menghadapi risiko tinggi di lapangan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto /YU
Foto Terkait