Perpres ojek online ditargetkan terbit pada kuartal I-2026
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di Jalan S Parman, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (19/1/2026). Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online dapat terbit pada kuartal I-2026, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil bagi seluruh pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Foto Terkait