Pemerintah cabut izin 28 perusahaan hutan
Mensesneg Prasetyo Hadi (keempat kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (keempat kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kiri), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (ketiga kiri), Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto Terkait