Menteri ATR/Kepala BPN cabut HGU perusahaan gula di Lampung

  • 21 Januari 2026 20:25 WIB
KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono (kiri), Jampidsus Febrie Adriansyah (kedua kiri), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (kedua kanan), dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Menteri ATR/Kepala BPN mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula PT SGC dan enam entitas anak usahanya seluas 85.244, 925 hektare yang berada di atas tanah Kementerian Pertahanan atau Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
21/01/2026 20:25 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Nyoman Budhiyana