Pemusnahan bawang bombai ilegal di Semarang

  • 26 Januari 2026 13:05 WIB
Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3667
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
26/01/2026 13:05 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Zarqoni Maksum