Pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus
Terapis memberikan fisioterapis kepada anak kebutuhan khusus (ABK) di rumah terapi Yayasan Amanah Poppy Amalya, Lampriet, Banda Aceh, Aceh, (26/1/2026). Rumah terapi tersebut memberikan layanan terapi holistik yang meliputi terapi okupasi, terapi wicara, dan fisioterapi bagi ABK sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas, sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara pendidikan, termasuk program inklusif, dan menyediakan akomodasi yang layak. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/foc.
Foto Terkait