Pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus

  • 26 Januari 2026 22:10 WIB
Terapis memberikan fisioterapis kepada anak kebutuhan khusus (ABK) di rumah terapi Yayasan Amanah Poppy Amalya, Lampriet, Banda Aceh, Aceh, (26/1/2026). Rumah terapi tersebut memberikan layanan terapi holistik yang meliputi terapi okupasi, terapi wicara, dan fisioterapi bagi ABK sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas, sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara pendidikan, termasuk program inklusif, dan menyediakan akomodasi yang layak. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
26/01/2026 22:10 WIB
Fotografer
Akramul Muslim
Editor
Fanny Octavianus