Hukuman cambuk pelanggar qanun jinayat

  • 29 Januari 2026 21:38 WIB
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menahan sakit saat menjalani hukuman cambuk di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk sebanyak 25 hingga 140 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dalam perkara jarimah ikhtilath (bermesraan antara laki-laki dan perempuan bukan suami istri), jarimah khamar (minuman keras), dan zina. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
29/01/2026 21:38 WIB
Fotografer
Akramul Muslim
Editor
Akbar Nugroho Gumay