Hukuman cambuk pelanggar qanun jinayat
Sejumlah petugas membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam yang pingsan seusai menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk sebanyak 25 hingga 140 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dalam perkara jarimah ikhtilath (bermesraan antara laki-laki dan perempuan bukan suami istri), jarimah khamar (minuman keras), dan zina. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/bar
Foto Terkait