Peraturan pemasangan atribut parpol di Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan peraturan waktu pemasangan atribut parpol seperti di jalan layang hanya diperbolehkan pada rentang H-4 sebelum kegiatan dan maksimal H+2 setelah kegiatan selesai untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk-spanduk dengan ukuran besar di sepanjang jalan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddinâ â /bar
Foto Terkait