Peraturan pemasangan atribut parpol di Jakarta

  • 4 Februari 2026 17:12 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan peraturan waktu pemasangan atribut parpol seperti di jalan layang hanya diperbolehkan pada rentang H-4 sebelum kegiatan dan maksimal H+2 setelah kegiatan selesai untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk-spanduk dengan ukuran besar di sepanjang jalan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin⁠⁠/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.49 MB
Disiarkan
04/02/2026 17:12 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Akbar Nugroho Gumay