Pemotongan tarif pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah
Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di Kantor Samsat Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (5/2/2026). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah memberikan insentif berupa pemotongan dari tarif pokok pajak sebesar lima persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya lebih awal atau sebelum jatuh tempo dan insentif itu berlaku hingga akhir tahun 2026. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Foto Terkait